26 October 2005

Larangan Merokok Sembarangan Berlaku Efektif

Maret 2006, Larangan Merokok Sembarangan Berlaku Efektif

Pembatasan merokok khususnya di dalam ruangan akan berlaku efektif Maret 2006 sehingga para pelanggar dapat dikenai sanksi administrasi pencabutan usaha maupun sanksi pidana kurungan hingga enam bulan atau denda sampai Rp50 juta.
"Kita harapkan mulai efektif Maret 2006. Koordinasi dengan berbagai pihak termasuk kepolisian terus dilakukan. Gubernur dalam menandatangani suatu keputusan sudah melalui pengkajian bahwa peraturan tersebut bisa dijalankan," kata Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Ritola Tasmaya di Jakarta, Senin.

Dia mengemukakan, Peraturan Gubernur (Pergub) No. 75 Tahun 2005 tentang "Kawasan Dilarang Merokok" sedang disosialisasikan dan untuk tahap pertama ditujukan kepada pengelola gedung di Kawasan Monas, MH Thamrin dan Jenderal Sudirman.

Sosialisasi tersebut dilakukan BPLHD (Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah) dengan mengirim formulir kesediaan para pengelola gedung menjalankan peraturan pembatasan merokok tersebut.

Dari formulir yang dikirim kepada 89 pengelola sudah 31 yang dikembalikan dengan pernyataan bersedia menjalankan peraturan tersebut.

"Sesuai peraturan, pengelola gedung harus menyediakan ruang khusus merokok beserta "exhaust fan", pemasangan tanda larangan merokok di sembarang tempat dan pemasangan tanda arah menuju ruangan khusus merokok," kata Kepala BPLHD Kosasih Wirahadikusumah dalam kesempatan yang sama di Balaikota, Senin.

Dalam Pergub No. 75 Tahun 2005 itu disebutkan kawasan bebas rokok adalah tempat umum, tempat kerja, tempat proses belajar mengajar, tempat pelayanan kesehatan, arena kegiatan anak-anak, tempat ibadah, dan angkutan umum.

Pimpinan dan atau penanggungjawab tempat kerja maupun sekolah wajib melarang dan wajib menegur serta melakukan tindakan apabila pegawainya merokok di tempat kerja.

Peraturan itu juga menyebutkan staf maupun peserta didik di sekolah dapat memberi teguran atau melapor kepada atasan jika ada yang merokok sembarangan.

Hal tersebut juga berlaku di arena kegiatan anak-anak bahkan penanggung jawab arena wajib mengambil tindakan atas laporan pengunjung tentang adanya pihak yang merokok di dalam arena.

Peraturan yang sama juga berlaku di angkutan umum, rumah sakit, dan tempat ibadah.

Tempat khusus merokok harus memenuhi persyaratan terpisah secara fisik dengan kawasan dilarang merokok, dilengkapi penghisap udara serta asbak dan dapat dilengkapi informasi bahaya merokok.

Pergub tersebut merupakan tindaklanjut dari Perda No. 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.

Sumber: Republika , 18 Oktober 2005

No comments: