Fenomena ruqyah saat ini merebak di seluruh Indonesia. Masyarakat mengenal ruqyah setelah menyaksikan tayangan sinetron Astagfirullah. Hal ini merupakan sesuatu yang harus disyukuri, karena sesungguhnya tema ruqyah adalah salah satu tema dalam kajian Islam. Dan kalau kita menghidupkan ruqyah hari ini artinya juga menghidupkan sunnah Rasulallah SAW, dan merupakan satu solusi yang ditunggu oleh masyarakat banyak di Indonesia, yang sebagian besar dari mereka mencari solusi dengan ikhtiar yang salah.
Yang perlu diketahui setelah ruqyah dikenal di masyarakat, ada gejala bahwa ruqyah tersebar tanpa kontrol syariat yang kuat. Apalagi berdasarkan laporan yang masuk ke Majalah Ghaib, di beberapa daerah dukun pun mendirikan lembaga dengan nama ruqyah, jadi mereka merubah nama cara pengobatannya dengan nama ruqyah untuk mengelabui masyarakat.
Sebenarnya hal ini telah dijelaskan oleh Nabi Muhammad SAW, bahwa ruqyah ada dua macam yaitu ruqyah syirkiyah dan ruqyah syar'iyyah. Ruqyah itu sesungguhnya bisa dilakukan asalkan tidak ada unsur syiriknya. Para Ulama telah memberikan batasan-batasan ruqyah yang sesuai dengan syariat Islam. Ruqyah yang sesuai dengan syariat ada 3 syaratnya yaitu.
1. Ruqyah harus menggunakan ayat dan doa yang diajarkan oleh Nabi SAW. Artinya, ruqyah tidak boleh dicampuri dengan mantra. Jadi, kalau ada orang yang meruqyah menggunakan ayat dan membaca mantra juga, maka itu merupakan ruqyah yang syirik. Atau orang tersebut menambahkan dengan bacaan-bacaan yang tidak jelas artinya, jelas hal ini tidak dibolehkan. Karena sesungguhnya berdoa hanya kepada Allah SWT.
2. Doa yang dibaca sesuai dengan kaidah yang benar, maksudnya doa Nabi menggunakn bahasa Arab, maka bacalah dengan bahasa Arab. Para ulama juga menganjurkan bagi seseorang untuk membaca doa sesuai dengan bahasa apa saja, asal dimengerti artinya. Karena ada sebagaian doa yang tidak dimengerti artinya dan biasanya itu merupakan indikasi bahwa doa yang dibacakan itu adalah mantra untuk memanggil jin. Al-Qur'an harus dibaca dengan cara yang benar, sesuai dengan urutan dan tajwidnya.
3. Pasien ruqyah tidak boleh meyakini bahwa yang menyembuhkan adalah si peruqyah, karena yang meruqyah hanya membantu membacakan. Sedangkan yang menyembuhkan adalah Allah SWT. Baik yang diruqyah (pasien) maupun yang meruqyah tidak boleh berada dalam satu ruangan hanya berdua saja, dan tidak boleh menyentuh langsung anggota tubuh si pasien.
Oleh karena itu, jika ada unsur di luar tiga syarat tersebut di atas, yakni ada pencampuradukan haq dengan yang batil, itu adalah ruqyah yang syirik.
25 October 2005
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment